6 Juli 2008 Pemutakhiran Data Pemilih Diharapkan Selesai

Minggu, 08 Juni 2008 | | |

Jakarta, Kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2009, dengan Nomor 1086/15/VI/2006 pada tanggal 3 Juni 2008, yang ditandatangai oleh Ketua KPU Hafiz Anshary.

Dalam surat tersebut KPU meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, berkenaan dengan pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota yang dimulai pada tanggal 6 April sampai dengan 6 Juli 2008.

Demikian juga dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD fan DPRD, yang menyatkan bahwa pemutahiran data pemilih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Ada enam hal yang harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota, yaitu :


  1. mengingat waktu untuk pemutakhiran data pemilih di KPU kabupaten/kota tinggal + 1 bulan lagi, maka KPU Kabupaten/Kota agar segera melakukan kegiatan-kegiatan pemutakhiran sesuai dengan pentahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008 dan kegiatan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008;
  2. Melakukan pengecekan terhadap data pemilih yang direkam dalam CD yang diterima dari Pemerintah;
  3. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Cq Dinas Kependudukan, untuk memutakhiran data yang telah diterima dengan kondisi yang terkini;
  4. Menyiapkan dan memindahkan data untuk persiapan penyusunan draft daftar pemilih dan pencetakan/print out untuk bahan verifikasi pada tingkat PPS;
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih ke KPU, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan; dan
  6. KPU Provinsi segera melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi sitarlih terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Rapat Kerja KPU dan KPU Provinsi Tahun 2008 Tahap II yang berlansung di Jakarta tanggal 4 sampai dengan 6 Juni 2008, akan dijelaskan mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penjelasan Data Kependudukan untuk Pemutakhiran Data Pemilih yang akan disampaikan oleh Anggota KPU Sri Nuryanti dan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri (Dirjen Adminduk Depdagri).


(Drika/Redaktur)

1 komentar:

  1. rhudy parta says:

    simpang apar kota tercinta